JAKARTA, PARLEMEN.CO.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) juga bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi pekerja rumah tangga di Indonesia melalui program pendidikan dan pelatihan.
Menurut Karmila, peningkatan keterampilan menjadi salah satu aspek penting agar pekerja rumah tangga dapat bekerja secara profesional sekaligus memiliki daya saing yang lebih baik.
“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” ujar Karmila dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan regulasi tersebut diusulkan adanya program pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Karmila yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia penting agar pekerja rumah tangga memiliki keterampilan yang memadai sesuai kebutuhan pemberi kerja.
Selain itu, RUU PPRT juga akan mengatur berbagai aspek dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, mulai dari kesepakatan kerja, perlindungan hukum, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026 yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Karmila berharap regulasi tersebut tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas serta profesionalitas pekerja di sektor domestik (RED).

Komentar