Politik
Beranda / Politik / PPP Maluku Sebut SK Menkum Cacat Hukum dan Politis

PPP Maluku Sebut SK Menkum Cacat Hukum dan Politis

Ketua DPW PPP, Aziz Hentihu
Ketua DPW PPP, Aziz Hentihu

AMBON, BERITA SENAYAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku menolak tegas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono.

Ketua DPW PPP Maluku, Aziz Hentihu, menilai SK tersebut cacat hukum dan administrasi serta sarat intervensi politik.

“SK Menkumham yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP adalah dokumen cacat hukum dan administrasi,” tegas Aziz dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Aziz menjelaskan, keputusan itu diterbitkan sebelum adanya pendaftaran resmi hasil Muktamar X PPP di Jakarta, yang secara aklamasi menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.

“Tidak ada pemeriksaan validasi dokumen secara terbuka dan objektif terhadap hasil Muktamar X PPP di Jakarta. Padahal forum itu menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum sah,” ungkapnya.

Iyeth Bustami Minta Distribusi Solar Subsidi Menjangkau Pulau-Pulau Kecil

Ia menuding keputusan tersebut hanya memperkuat kelompok yang melakukan aklamasi sepihak di luar forum resmi muktamar. “SK ini mencerminkan sakit demokrasi,” kata Aziz.

Menurutnya, SK Menkumham juga bertentangan dengan pernyataan Kemenkopolhukam yang sebelumnya menegaskan pemerintah belum mengambil sikap final terkait dualisme PPP.

DPW PPP Maluku menegaskan tetap konsisten mendukung Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X. Aziz menegaskan forum tersebut sah karena digelar terbuka, disiarkan publik, dan terdokumentasi resmi.

“PPP tidak boleh dikendalikan dari kamar hotel atau tekanan kekuasaan. PPP adalah warisan umat Islam yang harus dijaga dengan konstitusi dan demokrasi bermartabat,” ucapnya.

Atas dasar itu, DPW PPP Maluku mendesak Presiden, Menkopolhukam, dan pihak terkait meninjau ulang serta membatalkan SK Menteri Hukum RI.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Hak Pekerja Diperkuat

“Ketua Umum PPP yang sah hanya Agus Suparmanto. SK keliru ini harus dilawan secara hukum, politik, dan moral,” pungkas Aziz (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan