Politik
Beranda / Politik / Infrastruktur Pendidikan Rusak Karena Bencana, Ketua Komisi X : Wajib Dibiayai Anggaran Khusus

Infrastruktur Pendidikan Rusak Karena Bencana, Ketua Komisi X : Wajib Dibiayai Anggaran Khusus

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

JAKARTA, PARLEMEN.CO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa sektor pendidikan yang terdampak bencana alam wajib dibiayai melalui anggaran khusus kebencanaan, bukan menggunakan anggaran pendidikan reguler yang telah direncanakan sebelumnya. Menurutnya, pemisahan sumber pendanaan menjadi kunci agar pemulihan berjalan adil dan tidak menimbulkan masalah baru.

Hetifah menyampaikan, rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah rusak akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan pembiayaan besar dan bersifat mendesak. Karena itu, negara harus hadir melalui skema anggaran kebencanaan yang memang dirancang untuk kondisi darurat.

“Pemulihan pendidikan pascabencana tidak boleh dibebankan pada anggaran reguler. Harus ada anggaran khusus kebencanaan yang fokus pada penyelamatan dan pemulihan layanan pendidikan,” ujar Hetifah di Jakarta.

Berdasarkan laporan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah terdampak bencana pada 2026 mencapai Rp2,247 triliun. Dari total tersebut, kebutuhan terbesar berada di Provinsi Aceh, disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Hetifah menilai, tanpa anggaran khusus, proses pemulihan berisiko mengganggu program revitalisasi sekolah nasional yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan memperlambat perbaikan sekolah di daerah lain yang juga membutuhkan.

Iyeth Bustami Minta Distribusi Solar Subsidi Menjangkau Pulau-Pulau Kecil

“Anggaran kebencanaan harus berdiri sendiri. Jangan sampai pemulihan sekolah korban bencana justru mengorbankan sekolah lain yang sudah masuk perencanaan,” tegasnya.

Ia mendorong Kemendikdasmen untuk segera memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar alokasi anggaran kebencanaan sektor pendidikan dapat ditetapkan secara jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Selain untuk pembangunan fisik sekolah, Hetifah menekankan bahwa anggaran kebencanaan pendidikan juga harus mencakup dukungan pembelajaran darurat, pemulihan trauma, serta penyediaan fasilitas pendidikan di hunian sementara.

“Anggaran khusus kebencanaan adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak belajar anak-anak di tengah situasi krisis,” pungkas Hetifah (*)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Hak Pekerja Diperkuat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan